RSS

Duta Hukum Indonesia, Artika Sari Devi

15 Apr

Tidak Sekedar Ikon

Tidak lagi disibukkan dengan berbagai kegiatan sebagai Puteri Indonesia 2004, tidak berarti Artika Sari Devi, akan duduk dengan santai menanti job. Bahkan, kenyataannya ia kini tengah disibukkan dengan berbagai kegiatan kemanusiaan yang ia rintis sendiri.

Belum puas dengan kesibukannya sebagai aktivis sosial dan mahasiswa magister kenotarisan, wanita yang akrab dipanggil Tika ini pun menyatakan kesediaannya untuk dinobatkan sebagai Duta Hukum Indonesia oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (15/4) lalu.

Tika yang hari itu tampak manis dengan kemeja batik dan rok hitamnya, dilantik langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Dengan senyum hangat, Tika menyambut ucapan selamat dari Presiden dan menyatakan siap untuk menjalankan tugas sebagai Duta Hukum Indonesia dengan masa kerja satu tahun.

Tampak hadir Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, dan sejumlah menteri koordinator lainnya. Tika yang ditemui usai pelantikan kepada Jurnal Nasional menceritakan tentang niat dan program-program yang akan dijalankannya sebagai Duta Hukum Indonesia. Berikut penggalannya:

1. Bisa ceritakan awal terpilih menjadi Duta Hukum?

Terpilihnya saya sebagai Duta Hukum Indonesia tentu berdasarkan berbagai pertimbangan, yang tentunya Departemen Hukum dan HAM lebih banyak tahu. Yang jelas saya melalui serangkaian proses pemilihan, hingga akhirnya dua minggu lalu diumumkan bahwa saya yang terpilih untuk mengemban tugas tersebut.

2. Perasaannya?

Sebelumnya kalau sebagai Puteri Indonesia saya merasa hanya sebagai apresiasi, tetapi sebagai duta ini saya merasa lebih sebagai amanat atau mandat. Memang pada awalnya saya merasa tugas ini memiliki tanggung jawabnya besar, tetapi saya akan memakai hati nurani agar tugas ini bisa saya jalani dengan enak.

Saya juga yakin tawaran ini mampu memberikan saya semangat baru. Dan saya siap untuk menjalani tugas untuk memasyarakatkan berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya di bidang hukum.

3. Alasan menerima?

Saya yakin mereka (panitia seleksi) juga mempunyai beberapa pertimbangan hingga melakukan jajak pendapat. Jadi saya pikir alangkah tidak bijak jika saya menolak ini (tugas sebagai duta).

Tetapi, bukan berarti saya menerimanya tanpa ada persiapan. Sebelumnya saya juga sudah banyak bertanya, khususnya tugas seorang Duta Hukum Indonesia hingga sedetail-detailnya.

Karena saya tidak ingin menjadi sekedar ikon saja yang hanya hadir dalam kegiatan seremonial. Saya berharap dapat terlibat langsung dalam berbagai programnya untuk mencapai misi dan visinya.

4. Apa saja programnya?

Tema yang diangkat BPHN tahun ini adalah menggiatkan kembali budaya hukum di tengah-tengah masyarakat. Yaitu, menyadarkan kembali bahwa masyarakat itu bukanlah penegak hukum. Saat ini saja meski kita sudah melalui masa reformasi selama 10 tahun dan sudah banyak peraturan yang dibuat. Tetap saja ada masyarakat anarkis yang main hakim sendiri.

Jadi, isi programnya tidak jauh-jauh dari misi untuk membudidayakan masyarakat kembali. Bentuk programnya lebih banyak berupa kegiatan penyuluhan seperti seminar. Kita berharap program ini bisa menguatkan budaya hukum dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Agar kemudian mengenal hukum dan mau menaatinya dengan hati nurani, bukan sekadar kaidah peraturan tapi lebih ke kaidah norma.

5. Tujuannya apa?

Tujuannya tidak lain untuk membantu pemerintah memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat luas. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terlibat kasus hukum hanya karena keterbatasan pemahaman tentang hukum itu sendiri, seperti yang tadi Presiden sampaikan dalam pidatonya. Dan saya sangat prihatin akan kondisi tersebut.

Meski sesungguhnya hukum yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sudah lengkap tetapi budaya hukum di masyarakat masih sebatas kultur retorika saja, belum sesuai kenyataan. Masyarakat saat ini lebih banyak memahami peraturan secara perkataan saja dan melihat dari sanksinya saja.

Belum menyentuh esensi dari peraturan itu. Jadi kadang-kadang banyak warga yang melanggar hukum bukan karena sengaja, tetapi karena tidak tahu kenapa aturan itu dibuat.

Intinya, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hukum itu kaedahnya bukan sekedar peraturan tetapi juga moral. Sehingga tidak lagi ada keterpaksaan dalam menjalankan peraturan.

6. Lalu solusi yang Tika suarakan?

Saya akan melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dengan melihat latar belakang mereka, karena budaya hukum di masing-masing daerah tentu tidak sama. Sehingga harus diterapkan hukum yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Itulah mengapa sebelumnya saya mengusulkan agar dalam penerapan setiap hukum atau peraturan itu benar-benar disesuaikan dan dikondisikan. Misalnya, dengan melakukan survei atau maping (pemetaan) kondisi hukum dan peraturan di masing-masing daerah seperti apa.

Misalnya, kalau di Jakarta, pelanggaran hukum yang menonjol adalah persoalan psikotropika, berbeda dengan daerah-daerah lain.

7. Pendapatnya tentang pernyataan “hukum dibuat untuk dilanggar”?

Hahaha…itulah salah satu tugas saya dan semua orang untuk mematahkan stigma tersebut. Tetapi, menurut saya itu lebih merupakan akibat bukan sebab. Antara lain akibat pemahaman masyarakat yang masih kurang-kurang sekali.

Sebuah peraturan itu sebenarnya adalah proses yang sangat panjang dan ada esensinya mengapa hingga dibuat. Kembali lagi bahwa aturan itu dibuat agar ada keteraturan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Saya juga sangat setuju seperti yang disampaikan presiden tadi, bahwa kita memang sangat menghormati kebebasan. Kebebasan berpikir maupun kebebasan lainnya. Tetapi bukan berarti bisa terlepas dan jalan sendiri. Harus tetap diimbangi oleh suatu aturan, hukum, ataupun norma.

8. Mengganggu aktivitas lainnya tidak?

Harusnya sih sinergi. Tetapi, sebenarnya sebelumnya saya juga sudah sibuk dengan berbagai kegiatan lainnya seperti penyuluhan hukum KDRT di Papua. Jadi, bisa dibilang terbiasa.

9. Apakah artis memang lebih mudah menyosialisasikan?

Ya, teman-teman artis justru berperan besar. Mereka dapat dengan mudah menyosialisasikan soal hukum, dan mereka pengaruhnya besar terhadap image masyarakat.

Biografi:

Nama : Artika Sari Devi

Tempat/Tanggal lahir : Pulau Bangka, 19 September 1979

Pendidikan : Sarjana Hukum (UGM)

Master Kenotariatan

Gelar : Yang Puan Jelita Duta Nusantara (dari pemda Bangka Belitung)Putri Indonesia 2004

Finalis Miss Universe 2005

Kristal Miss Universe

Duta Hukum Indonesia (2008)

 
4 Komentar

Ditulis oleh pada April 15, 2008 inci entertainment, reportase

 

4 responses to “Duta Hukum Indonesia, Artika Sari Devi

  1. dayat

    April 23, 2008 at 3:58 pm

    olah Ka..ka… thn 2004 aku msh di FH UGM, kamu udah dsitu… sekarang udah 2008, kamu masih dsitu juga… Kapan lulus…?? Gek ndang lulus…!!!

     
  2. suci

    April 26, 2008 at 8:54 am

    hehehe….itu karena harus menjalankan tugas kenegaraan…
    lulus mah dia bisa kejar…
    tapi kalau pengalaman , harganya lebih mahal bookkk…
    jadi sabar ya…

     
  3. NICHOLAS

    Desember 18, 2009 at 3:32 pm

    menurut saudara tika bagaimana tindak pr penegak dlm mengambil suatu tindkn apa sdh dgn prosedur
    you can call 95247086

     
    • suci

      Januari 7, 2010 at 1:12 pm

      wah ini penasaran di telp putri indonesia, apa benar-benar mau diskusi? hehehe..salam kenal ya dan terimakasi sudah bertandang..datang lagi ya..

       

Tinggalkan Balasan ke suci Batalkan balasan